Selasa, 05 Juni 2018

Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan

Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan


1.     Aspek Positif dan Neagtif Masyarakat Perkotaan

Positif :

a) Perkotaan dapat memberikan pekerjaan bagi tenaga kerja kasar dari desa yg bekerja di proyek pembangunan gedung dikota.
b) Perkotaan dapat memenuhi kebutuhan penduduk dengan fasilitas seperti wahana rekreasi, mall, dan hiburan lainnya.
c) Tersedianya pembangkit tenaga listrik buat penerangn dan kebutuhan lainya.
d) Fasilitas pendidikan dan perguruan tinggi yang bagus-bagus dan sudah terakreditasi.
e) Tersedia lapangan kerja.
f) Perkotaan juga devisa buat negara.

Negatif :

a) Terjadinya transmigrasi besar-besaran oleh orang desa ke kota yg menyebabkan kepadatan penduduk.
b) Sehingga adanya pembangunan liar rumah-rumah dan pengangguran karena sedikitnya orang desar yg diterima bekerja.
c) Tingkat kriminalitas tinggi karena banyaknya pengangguran dan mereka terpaksa untuk
melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan.
d) Pembangunan dipedesaan menjadi terlambat karena orang-orang desa pada kekota untuk mencari pekerjaan.

2.   Aspek Positif dan Negatif Masyarakat Pedesaan

Aspek-aspek Negatif dan Positif

1. Konflik ( Pertengkaran)
Ramalan orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka yang selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.
Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan sebagainya.

2. Kontraversi (pertentangan)
Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat.


3.     Kompetisi (Persiapan)
Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.

4.     Kegiatan pada Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang berpendapat bahwa orang desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat sambutan yang sangat dari para ahli. Karena pada umumnya masyarakat sudah bekerja keras.


Warga Negara dan Negara

Warga Negara dan Negara


Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan

Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Bentuk-bentuk Demokrasi yang Berlaku Di Indonesia 

a.     Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 )

Masa antara tahun 1945 – 1950 merupakan masa revolusi fisik di Indonesia. Bangsa Indonesia masih berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan dari Belanda. Karena itulah, demokrasi belum dapat terlaksana dengan baik di Indonesia. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan menjadi tujuan utama saat itu.Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 (dihapus berdasarkan amandemen IV tahun 2002 ). Pada pasal tersebut tertulis “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional”.

Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut, pemerintah mengeluarkan maklumat antara lain:
1) Maklumat Wakil Presiden Nomor X Tanggal 16 Oktober 1945 tentang Perubahan KNIP menjadi Lembaga Legislatif.
2) Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
3) Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang Perubahan Sistem Pemerintahan Presidensial menjadi Parlementer. 

b.    Pelaksanaan demokrasi pada masa demokrasi liberal (1950 - 1959)

Pada masa antara tahun 1950-1959, Indonesia memberlakukan sistem demokrasi parlementer. Sistem ini dikenal pula dengan sebutan demokrasi liberal. Konstitusi yang digunakan pada masa demokrasi liberal adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.Pada masa demokrasi liberal, terjadi beberapa kali pergantian kabinet. Akibatnya, pembangunan tidak berjalan lancar. Setiap partai hanya memperhatikan kepentingpartai ataugolongannya.Masa demokrasi liberal ditandai dengan berubahnya sistem kabinet ke sistem parlementer. Pada masa tersebut, presiden hanya sebagai simbol. Presiden berperan sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri.

Terdapat beberapa kelebihan yang dimiliki pada masa pelaksanaan demokrasi parlemen, yaitu:
1) Berkembangnya partai politik pada masa tersebut. Pada masa ini, terlaksana pemilihan umum pertama di Indonesia untuk memilih anggota konstituante. Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu multipartai. Melalui pelaksanaan pemilu, berarti negara telah menjamin hak politik warga negara.
2) Tingginya akuntabilitas politik.
3) Berfungsinya parlemen sebagai lembaga legislatif.
Adapun kegagalan pelaksanaan demokrasi liberal adalah:
1) Dominannya kepentingan partai politik dan golongan sehingga menyebabkan konstituante digunakan sebagai ajang konflik kepentingan.
2) Kegagalan konstituante menetapkan dasar negara yang baru.
3)Masihrendahnya tingkat perekonomian masyarakat. Akibatnya, masyarakat tidak tertarik untuk memahami proses politik.
Kegagalan sistem parlementer dibuktikan dengan kegagalan parlemen menyusun konstitusi negara. Sidang konstituante mampu memenuhi harapan bangsa Indonesia. Hingga akhirnya, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi:
a. menetapkan pembubarkan konstituante,
b. menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan tidak berlakunya UUDS 1950,
c. pembentukan MPRS dan DPAS.

c.     Pelaksanaan pada masa demokrasi terpimpin (1959 - 1965)

Masa demokrasi terpimpin berlangsung antara tahun 1959 hingga 1965. Masa ini dikenal dengan istilah Orde Lama. Pada masa demokrasi terpimpin, pelaksanaan demokrasi dipimpin langsung oleh Presiden Sukarno. Dasar dari penerapan demokrasi terpimpin adalah sila keempat Pancasila. Presiden menafsirkan bahwa kata dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan , berarti pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”.
Ciri umum demokrasi terpimpin antara lain:
1) dominasi seorang pemimpin atau presiden,
2) terbatasnya peran partai politik,
3) berkembangnya pengaruh komunis atau PKI.

Terdapat beberapa penyimpangan konstitusi dalam pelaksanaan
demokrasi terpimpin, di antaranya:
a. pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
b. Pancasila tidak ditafsirkan secara bulat dan utuh, akan tetapi secara terpisah,
c. pengangkatan presiden seumur hidup,
d. rangkap jabatan yang dilakukan presiden,
e. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu tahun 1955.
f. konsep Pancasila berubah menjadi konsep Nasakom (nasionalisme, agama, dan komunis),
g. terjadinya pergeseran makna demokrasi, karena tidak terjadi pembagian kekuasaan,
h. kecenderungan pemerintah ke arah blok komunis.
i. Manipol USDEK (Manifesto Politik, Undang-Undang Dasar, Sosialisme Indonesia, Ekonomi Terpimpin, Kepribadian Indonesia) dijadikan GBHN tahun 1960. USDEK dibuat oleh Presiden, sedangkan GBHN seharusnya dibuat oleh MPR.

d.    Pelaksanaan demokrasi pada masa orde baru (1966 - 1998)

Berakhirnya pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi bersamaan dengan berakhirnya Orde Lama. Orde berganti dengan Orde Baru. Masa pemerintahan baru ini berlangsung di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Segala macam penyimpangan yang terjadi di masa Orde Lama dibenahi oleh Orde Baru. Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Masa sejak tahun 1969 menjadi awal bagi bangsa Indonesia untuk hidup dengan harapan. 

Pemerintah Orde Baru mulai melaksanakan pembangunan secara bertahap. Tahapan pembangunan yang dikenal dengan sebutan Pelita (pembangunan lima tahun) dilaksanakan menyeluruh di wilayah Indonesia. Pelaksanaan pembangunan meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi, pemerintah melaksanakan pemilihan umum
setiap 5 tahun sekali. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota DPR/MPR. Pemerintah Orde Baru berhasil menyelenggarakan pemilihan umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru juga terjadi berbagai penyimpangan, antara lain:
a. Terjadi sentralistik kekuasaan yang menjurus pada otoriter.
b. Sentralisasi kekuasaan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan tidak merata
c. Merebaknya praktik-praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintahan.
d. Terjadi monopoli di bidang perekonomian oleh kelompok tertentu yang dekat dengan kekuasaan.
e. Tidak adanya pembatasan jabatan presiden.

            e. Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi (1998 - sekarang)

Berakhirnya masa Orde Baru, melahirkan era baru yang disebut masa reformasi. Orde Baru berakhir pada saat Presiden Suharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden B.J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Pergantian masa juga mengubah pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis dengan mengeluarkan peraturan undangan, antara lain:
a. Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi.
b. Ketetapan Nomor VII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap MPR tentang Referendum.
c. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN
d. Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV Sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi, pada masa reformasi dilaksanakan Pemilihan Umum 1999. Pelaksanaan Pemilu 1999 merupakan salah satu amanat reformasi yang harus dilaksanakan.
Sebagai upaya perbaikan pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa langkah yang dilaksanakan, yaitu:
a. banyaknya partai politik peserta pemilu,
b. pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung,
c. pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, MPR, dan DPD.
d. pelaksanaan pemilu berdasarkan asas luber dan jurdil,
e. pemilihan kepala daerah secara langsung,
f. kebebasan penyampaian aspirasi lebih terbuka.


Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara

–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara

–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu 

1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.