Minggu, 17 Maret 2019

MAKALAH 1 : HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA



KATA PENGANTAR

Pertama dan yang utama penulis memanjatkan puja serta puji kehadirat Allah SWT  karena berkat rahmat dan kasih-Nya, penulis dapat menyusun makalah ini walaupun masih banyak kekurangan pada penulisan makalah ini.
Pada kesempatan ini penulis akan membahas tentang Hukum Industri di Indonesia. Hukum dibuat agar tercipta suatu keteraturan dalam berbagai hal dengan kata lain hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai cirimemerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Industri merupakan suatu bidang yang menggunakan ketrampilan, dan ketekunan kerja dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya, umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah.
Hukum industri merupakan suatu aturan-aturan yang dibuat dalam sebuah industri beserta semua sistem pendukungnya seperti operator, manager, presedir director, dll, yang harus ditaati demi terciptanya suatu keteraturan, keamanan, kenyamanan dan masih banyak lagi fungsi dari peraturan yang dibuat.
Oleh Karenitu penulis belajar menuangkan apa yang penulis dapat dalam mempelajari Hukum industri di Indonesia, semoga sedikit banyaknya dapat bermanfaat bagi kita dalam memahami Hukum Industri.

Depok18 Maret 2019
Wahyu Prasetyo






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................               i
DAFTAR ISI..................................................................................................              ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang......................................................................................           1
1.2 Tujuan Penulisan Makalah.................................................................           2
1.3Sasaran Penulisan Makalah................................................................            3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Industri ...................................................................         4
2.2 Undang-undang Perindustrian di Indonesia.......................................         5
2.3 Manfaat Hukum Industri.... ....................................................................         6
2.4 Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan. ..................................        6
2.5  Mengenai Tujuan dari Pembangunan Industri ...................................        7
2.6  Keuntungan Bagi Masyarakat.................................................................      7
2.7  Kerugian Bagi Masyarakat......................................................................        8
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan...............................................................................................          9
3.2 Saran..........................................................................................................          9
SUMBER................................................................................................................         10




BAB I
PENDAHULUAN


1.1.          Latar Belakang
Hukum merupakan suatu aturan-aturan yang dibuat untuk dipatuhi atau dilaksanakan salah satu fungsinya adalah demi terciptanya suatu ketertiban dalam sebuah kelompok atau dalam sebuah industri, hukum dibuat berlaku dalam skala besar, misal negara. Negara ini lah yang kemudian akan membuat hukum-hukum baru atau memperbaiki hukum yang sudah ada karena dirasa tidak sesuai dengan kondisi lingkungan dan lain hal.
Hukum industri dibuat agar mencakup suatu industri yang kecil, sedang ataupun besar. Hukum merupakan sistem yang penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari berbagai penyalahgunaan kekuasaan atau kebijakan dalam suatu perushaan. Maka dari itu hukum sangat penting untuk berbagai bentuk kelembagaan termasuk dalam sebuah perindustrian.
Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang bersifat produktif dengan pengolahan barang mentah dan atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai lebih tinggi atau nilai tambah. Industri tidak hanya meliputi barang tapi juga berupa jasa.
Jadi, hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di suatu wilayah. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Garis-Garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa  di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi dan harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan,.
Hingga saat ini peraturan peraturan yang digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain. Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hokum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya.
Undang-Undang ini akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara. Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk industri, harus dihindarkan timbulnya “etatisme” dan sistem “free fight liberalism”.
Dengan dibuatnya landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan  pengembangan yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap.
                          
1.2.          Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan merupakan sesuatu hal yang ingin dicapai oleh sipembuat tujuan tersebut. Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.     Menambah wawasan pengetahuan hukum industri di indonesia khusus nya untuk penulis, umumnya untuk rekan-rekan pembaca, dll.
2.     Mengasah kemampuan penulis dalam pembuatan makalah yang baik dan benar dalam segi tulisan, kerapihan dan isi atau materi dari makalah yang dibuat.
3.     Meningkat semangat penulis dan rekan-rekan pembaca agar gemar mencari informasi lewat media membaca, semakin wawasan yang kita miliki luas seluas dunia, sejauh apapun kita melangkah tidak akan mudah tersesat.

1.3.          Sasaran Penulisan Makalah
Sasaran merupakan sesuatu yang menjadi tujuan, sasaran dari penulisan makalah ini  adalah agar Mahasiswa dapat lebih memahami dan memperdalam lebih lanjut tentang hukum industri dan sehingga bisa diterapkan dalam kehidupan berindustri. Generasi muda dapat mulai mengenal tentang definisi hukum secara umum, kemudian dapat mengetahui berbagai jenis hukum. Kepada pemerintah diharapkan terus dapat melakukan perbaikan terhadap hukum yang tidak sesuai atau dinilai tidak adil dan mempertahankan hukum yang sudah ada untuk terus tegak berdiri dan menjulang tinggi tanpa goyah.




 BAB II
PEMBAHASAN


2.1            Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·         Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·         Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·         Karena masyarakat menghendakinya.
·         Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

2.2            Undang-Undang Perindustrian di Indonesia
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab I. ketentuan umum pada pasal I UU. No 1 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
a.  Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industry
b.  Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
c.  Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
a.  Demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b.  Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
c.  Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.  Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi

2.3         Manfaat Hukum Industri
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah :
·     Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·     Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·     Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·     Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·     Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri

2.4            Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan
Hukum dibuat tentunya harus memberikan nilai-nilai positif agar hukum. Berikut beberapa keuntungan hukum industri bagi perusahaan :
a.  Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah
b.  Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional.
c.  Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain
2.5            Mengenai Tujuan dari Pembangunan Industri
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
a. meningkatkan kemakmuran rakyat
b.  meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.  Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
d. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.  Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.   Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.  Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.  Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

2.6         Keuntungan Bagi Masyarakat
Masyarakat sangat terbantu dengan adanya suatu  industri, bisa dibuktikan bahwa 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industry atau pabrik, pertumbuhan industri di indonesia sangatlah pesat,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebutdengan adanya hukum industri para karyawan dengan perusahaan akan terjalin suatu sistem kerjasama yang baik demi kepentingan semua aspek dalam suatu perusahaan.

2.7            Kerugian Bagi Masyarakat
Didalam suatu hukum tidak mutlak harus memberikan keuntungan, hukm juga memberikan kerugian, misal para pelaku industri menyalahgunakan wewenang dan tidak amanah terhadap tanggung jawab yang diterimanya, malah para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri, sehingga yang menjadi korban adalah para karyawan dalam industri tersebut. Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan :
a.  Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b.  Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c.  Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.





 BAB III 
KESIMPULAN DAN SARAN


3.1         Kesimpulan
a.       Adanya undang-undang yang mengatur tentang industri di indonesia sejatinya dapat mempermudah sebuah perusahaan dalam melakukan usahanya di bidang industri. Dengan adanya acuan tersebut juga akan mempermudah sebuah perusahaan baru untuk membangun usaha nya di bidang industri khususnya. Di Indonesia, walau belum sepenuhnya sempurna hukum industri telah diterapkan. Seperti hukum outsorcing dan ketenaga kerjaan yang kerap dipakai perusahaan untuk merekrut pegawai. Meski dinilai sangat menguntungkan bagi perusahaan, namun ada beberapa aspek yang justru malah merugikan para karyawannya.
b.      Upaya pemerintah dalam menyempurnakan rancangan undang-undang perindustrian dinilai sangat baik. Penyempurnaan Undang-Undang Perindustrian bertujuan untuk membuat perangkat peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan zaman, yang diharapkan akan lebih mampu mendinamisasikan tumbuh-majunya industri nasional di era globalisasi ekonomi tanpa mengorbankan kepentingan nasional serta ciri budaya dan harga-diri bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, sekaligus mengakomodasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Terlebih jika penerapan hukum industri di Indonesia terus konsisten dan tidak keluar dari jalur yang telah ditetapkan.

3.2         Saran
a.         Kepada para penegak hukum pertahankan terus hukum yang sudah ada dan lakukan perbaikan hukum yang dirasa masih memiliki kekurangan baik dalam hukum itu sendiri, proses pelaksanaannya.
b.        Hukum harus ditegakan setinggi-tingginya dan seadil-adilnya, tidak pandang orang kaya ataupun miskin, tidak memandang status sosial dimasyarakat,
c.         Tegas memberantas kriminalitas untuk meminimalisir tindak kejahatan agar tidak merajalela.
d.        Untuk rekan-rekan Mahasiswa mari kita belajar lebih giat, karena kitalah generasi muda akan menjadi pengganti penerus daripada berjalannya suatu hukum, jangan melanggar hukum yang ada karena akan menimbulkan kerugian bari diri sendiri dan orang lain. Jadilah kita generasi yang berguna bagi keluarga, bangsa dan negara.

Sumber :

a.         Saidin, S.H, M.Hum. 1997.  Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Rajawali Pers. Jakarta.
b.         http://bppt.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/Permenperin_41-2008_Ttg_Pemberian_IUI-IP_dan_TDI.pdf