KATA PENGANTAR
Pertama dan yang utama penulis memanjatkan puja serta puji kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan kasih-Nya, penulis dapat menyusun makalah ini walaupun masih banyak kekurangan pada penulisan makalah ini.
Pada kesempatan ini penulis akan membahas
tentang Hukum Industri di Indonesia. Hukum dibuat
agar tercipta suatu keteraturan dalam berbagai hal dengan kata lain hukum
merupakan himpunan peraturan yang dibuat
oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat
yang mempunyai cirimemerintah dan melarang serta mempunyai
sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi
yang melanggarnya.
Industri merupakan
suatu bidang yang menggunakan ketrampilan, dan ketekunan kerja dan penggunaan
alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai
dasarnya, umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha
mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah
pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah.
Hukum industri
merupakan suatu aturan-aturan yang dibuat dalam sebuah industri beserta semua sistem
pendukungnya seperti operator, manager, presedir director, dll, yang harus
ditaati demi terciptanya suatu keteraturan, keamanan, kenyamanan dan masih
banyak lagi fungsi dari peraturan yang dibuat.
Oleh Karena itu penulis belajar menuangkan apa yang penulis dapat
dalam mempelajari Hukum industri di Indonesia, semoga sedikit banyaknya dapat
bermanfaat bagi kita dalam memahami Hukum Industri.
Depok, 18 Maret 2019
Wahyu Prasetyo
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR
ISI.................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang......................................................................................
1
1.2 Tujuan Penulisan Makalah................................................................. 2
1.3Sasaran Penulisan
Makalah................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Industri ................................................................... 4
2.2 Undang-undang Perindustrian di Indonesia....................................... 5
2.3 Manfaat Hukum
Industri....
.................................................................... 6
2.4 Keuntungan Hukum
Industri bagi Perusahaan.
.................................. 6
2.5 Mengenai Tujuan dari Pembangunan Industri ................................... 7
2.6 Keuntungan Bagi Masyarakat................................................................. 7
2.7 Kerugian Bagi Masyarakat......................................................................
8
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan............................................................................................... 9
3.2
Saran.......................................................................................................... 9
SUMBER................................................................................................................ 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Hukum merupakan suatu
aturan-aturan yang dibuat untuk dipatuhi atau dilaksanakan salah satu fungsinya
adalah demi terciptanya suatu ketertiban dalam sebuah kelompok atau dalam
sebuah industri, hukum dibuat berlaku dalam
skala besar, misal negara. Negara ini lah yang kemudian akan membuat
hukum-hukum baru atau memperbaiki hukum yang sudah ada karena dirasa tidak
sesuai dengan kondisi lingkungan dan lain hal.
Hukum industri dibuat
agar mencakup suatu industri yang kecil, sedang ataupun besar. Hukum merupakan sistem yang penting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari berbagai penyalahgunaan kekuasaan atau
kebijakan dalam suatu perushaan. Maka dari itu
hukum sangat penting untuk berbagai bentuk kelembagaan termasuk dalam sebuah
perindustrian.
Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang bersifat
produktif dengan pengolahan barang mentah dan atau barang setengah jadi menjadi
barang jadi yang memiliki nilai lebih tinggi atau nilai tambah. Industri tidak
hanya meliputi barang tapi juga berupa jasa.
Jadi, hukum industri adalah ilmu yang
mengatur masalah perindustrian yang berada di suatu wilayah. Mengatur bagaimana
cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan
diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri
juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri.
Bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang atas
kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila. Garis-Garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa di bidang
ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang
adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta
perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga
produksi nasional yang berasal dari luar pertanian merupakan bagian yang
semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi dan harus menjamin
pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa
keadilan,.
Hingga saat ini peraturan peraturan yang digunakan
bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan
kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja
dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu
dengan yang lain. Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan
landasan hokum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
dalam arti yang seluas-luasnya.
Undang-Undang ini akan memberikan kemungkinan terhadap
penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara.
Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah secara jelas
dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk industri, harus
dihindarkan timbulnya “etatisme” dan sistem “free fight liberalism”.
Dengan dibuatnya landasan ini, upaya pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk
menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap.
1.2. Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan merupakan
sesuatu hal yang ingin dicapai oleh sipembuat tujuan tersebut. Tujuan dari
pembuatan makalah ini adalah :
1. Menambah wawasan
pengetahuan hukum industri di indonesia khusus nya untuk penulis, umumnya untuk
rekan-rekan pembaca, dll.
2. Mengasah kemampuan
penulis dalam pembuatan makalah yang baik dan benar dalam segi tulisan,
kerapihan dan isi atau materi dari makalah yang dibuat.
3. Meningkat semangat
penulis dan rekan-rekan pembaca agar gemar mencari informasi lewat media
membaca, semakin wawasan yang kita miliki luas seluas dunia, sejauh apapun kita
melangkah tidak akan mudah tersesat.
1.3. Sasaran Penulisan Makalah
Sasaran
merupakan sesuatu yang menjadi tujuan, sasaran dari penulisan makalah
ini adalah agar Mahasiswa dapat lebih memahami dan memperdalam lebih
lanjut tentang hukum industri dan sehingga bisa diterapkan dalam kehidupan
berindustri. Generasi muda dapat mulai mengenal tentang definisi hukum secara
umum, kemudian dapat mengetahui berbagai jenis hukum. Kepada pemerintah
diharapkan terus dapat melakukan perbaikan terhadap hukum yang tidak sesuai
atau dinilai tidak adil dan mempertahankan hukum yang sudah ada untuk terus
tegak berdiri dan menjulang tinggi tanpa goyah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Definisi Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
· Karena orang merasakan
peraturan dirasakan sebagai hukum.
·
Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·
Karena masyarakat menghendakinya.
·
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi
Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku,
barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi
kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah
kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan
menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri
adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan
dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan
sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar
sanksi tersebut.
2.2 Undang-Undang Perindustrian di Indonesia
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU.
No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang
no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab I. ketentuan umum pada pasal I UU. No 1
tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi
serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5
tahun 1984 yang dimaksud dengan :
a. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan
dengan kegiatan industry
b. Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang
mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi
yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
c. Kelompok industri sebagai bagian utama dari
perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri
madia dan industri besar.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur
mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan
industri di Indonesia berlandaskan pada :
a. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta
masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembnagunan industri.
c. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan
industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan
ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian
lingkungan guna masa depan generasi muda.
e. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan
industri harus berwatak demokrasi ekonomi
2.3 Manfaat Hukum Industri
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya
hukum industri adalah :
· Hukum sebagai sarana
pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang
lain
· Hukum industri dalam
sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
· Hukum industri dalam
sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri
dalam perspektif global dan lokal
· Hukum alih teknologi,
desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
· Masalah tanggungjawab
dalam sistem hukum industri
2.4 Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan
Hukum dibuat tentunya
harus memberikan nilai-nilai positif agar hukum. Berikut beberapa keuntungan
hukum industri bagi perusahaan :
a. Sebagai suatu
pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan
adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum
tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan
sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang
dari pemerintah
b. Para usaha industri
dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi
pertumbuhan produk nasional.
c. Pembinaan kerja sama
antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling
bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang
sifatnya menguntungkan satu sama lain
2.5 Mengenai Tujuan dari Pembangunan Industri
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan
industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
a. meningkatkan kemakmuran rakyat
b. meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
c. Dengan miningkatnmya
pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan
terhadap tehnologi yang tepat guna.
d. Dengan meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan
industri juga semakin meningkat.
e. Denngan semakin
meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f. Selain meningkatnya
lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan
penerimaan devisa .
g. Selain itu pembangunan
dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h. Dengan semakin
meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas
nasional akan terwujud.
2.6 Keuntungan Bagi Masyarakat
Masyarakat sangat terbantu dengan adanya
suatu industri, bisa dibuktikan
bahwa 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja
dalam industry atau pabrik, pertumbuhan
industri di indonesia sangatlah pesat,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi
dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut, dengan adanya hukum industri para karyawan dengan perusahaan akan
terjalin suatu sistem kerjasama yang baik demi kepentingan semua aspek dalam
suatu perusahaan.
2.7 Kerugian Bagi Masyarakat
Didalam suatu hukum
tidak mutlak harus memberikan keuntungan, hukm juga memberikan kerugian, misal
para pelaku industri menyalahgunakan wewenang dan tidak amanah terhadap
tanggung jawab yang diterimanya, malah para pelaku industri seringkali tidak
mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri, sehingga yang menjadi
korban adalah para karyawan dalam industri tersebut. Dalam hal ini maka diatur
dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan :
a. Melaksanakan upaya
keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib
membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai
pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini
dikecualikan bagi para industri kecil.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
a. Adanya undang-undang
yang mengatur tentang industri di indonesia sejatinya dapat mempermudah sebuah
perusahaan dalam melakukan usahanya di bidang industri. Dengan adanya acuan
tersebut juga akan mempermudah sebuah perusahaan baru untuk membangun usaha nya
di bidang industri khususnya. Di Indonesia, walau belum sepenuhnya sempurna
hukum industri telah diterapkan. Seperti hukum outsorcing dan ketenaga kerjaan
yang kerap dipakai perusahaan untuk merekrut pegawai. Meski dinilai sangat
menguntungkan bagi perusahaan, namun ada beberapa aspek yang justru malah
merugikan para karyawannya.
b. Upaya pemerintah dalam
menyempurnakan rancangan undang-undang perindustrian dinilai sangat baik.
Penyempurnaan Undang-Undang Perindustrian bertujuan untuk membuat perangkat
peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan zaman, yang diharapkan
akan lebih mampu mendinamisasikan tumbuh-majunya industri nasional di era
globalisasi ekonomi tanpa mengorbankan kepentingan nasional serta ciri budaya
dan harga-diri bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, sekaligus
mengakomodasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Terlebih jika
penerapan hukum industri di Indonesia terus konsisten dan tidak keluar dari
jalur yang telah ditetapkan.
3.2 Saran
a. Kepada para penegak
hukum pertahankan terus hukum yang sudah ada dan lakukan perbaikan hukum yang
dirasa masih memiliki kekurangan baik dalam hukum itu sendiri, proses
pelaksanaannya.
b. Hukum harus ditegakan
setinggi-tingginya dan seadil-adilnya, tidak pandang orang kaya ataupun miskin,
tidak memandang status sosial dimasyarakat,
c. Tegas memberantas
kriminalitas untuk meminimalisir tindak kejahatan agar tidak merajalela.
d. Untuk rekan-rekan
Mahasiswa mari kita belajar lebih giat, karena kitalah generasi muda akan
menjadi pengganti penerus daripada berjalannya suatu hukum, jangan melanggar
hukum yang ada karena akan menimbulkan kerugian bari diri sendiri dan orang
lain. Jadilah kita generasi yang berguna bagi keluarga, bangsa dan negara.
Sumber :
a. Saidin, S.H, M.Hum. 1997. Aspek Hukum Hak
Kekayaan Intelektual. Rajawali Pers. Jakarta.
b. http://bppt.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/Permenperin_41-2008_Ttg_Pemberian_IUI-IP_dan_TDI.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar